Informasi PPDB SMK Negeri 1 Wanareja tahun 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 1 Wanareja Tahun 2024 dilaksanakan secara online dimana aplikasi disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dengan system ini di harapkan pelaksanaan PPDB akan berjalan NONDISKRIMINATIF; OBJEKTIF; TRANSPARAN; AKUNTABEL; DAN BERKEADILAN sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor I Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah;

Syarat Pengajuan Akun Secara Daring (online)
Pada saat pengajuan atau pembuatan akun bisa dilakukan secara mandiri dari rumah masing-masing atau bisa juga datang ke Sekolah bagi yang kesulitan membuat akun secara mandiri. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk pengajuan akun yaitu ;
- Nomor HP (yang aktif Whatsappnya)
- NISN
- Kartu Keluarga (diupload)
- Surat Keterangan Nilai Rapot (diupload)
- Pakta Integritas (Pernyataan Kebenaran Dokumen) dan Surat Keterangan Sehat (diupload jadi 1 file)
- Piagam / Sertifikat Prestasi (Bagi Yang Memiliki)
Untuk mendapatkan contoh format Pakta Integritas dan Surat Keterangan sehat silahkan klik disini
Setelah memiliki akun maka CPD atau Calon Peserta Didik hendaknya langsung melakukan Verifikasi dan Aktivasi Akun pada jam kerja di Sekolah yang hendak dituju atau di SMK Negeri 1 Wanareja. Berkas atau dokumen yang perlu dibawa saat verifikasi akun yaitu;
- Nomor HP (yang aktif Whatsappnya)
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V
- Buku Rapor SMP / Sederajat
- Ijazah SMP/sederajat/ Suket lulus atau Paket B
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) dari KEMENAG (Bagi yang memiliki)
- Bukti Terdaftar dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Bagi CPD dari keluarga kurang mampu (Bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan Anak Yatim dan/Atau Piatu akibat terpapar COVID-19 (Bagi yang memiliki)
- Bukti Anak panti asuhan yang terdata/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Bagi yang memiliki)
- Surat keterangan terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) (Bagi yang memiliki)
- Sertifikat / Piagam Prestasi dan Surat keterangan Piagam Prestasi (Bagi yang memiliki)
- Surat Pernyataan Sehat
- Pakta Integritas / Surat Pernyataan Kebenaran dokumen
Untuk lebih detailnya silahkan perhatikan Video dan Pemaparan Sosialisasi dibawah ini.
Materi Sosialisasi PPDB untuk SMA & SMK Secara Lengkap dari Provinsi Jawa Tengah silahkan disimak & dipelajari dengan seksama dibawah ini;
Web PPDB Prov. Jawa Tengah https://ppdb.jatengprov.go.id
Web PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah https://www.pdkjateng.go.id/p/ppdb