SPMB 2026 (Sistem Penerimaan Murid Baru ) Tahun Ajaran 2026/2027

Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan SPMB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang. Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Juni.

A. Dasar Penyelengaaraan SPMB 2026

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadiUndang-Undang
  3. PeraturanDaerahProvinsiJawaTengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang PenyelenggaraanPendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 3Tahun2025 tentang Sistem Penerimaan MuridBaru.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Nomor -301.1/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

B. Rancangan Muatan Subtansi Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Tengah

  1. Perubahan sumber data kemiskinan dari DTKS menjadi DTSEN sebagai tindak lanjut implementasi Keputusan Menteri Sosial dan evaluasi oleh Ombudsman RI Perwakilan
    Provinsi Jawa Tengah.
  2. Pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penghitungan nilai pada seleksi jalur prestasi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen nomor 0301/C/HK/04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
  3. Validasi prestasi kejuaraan melalui kurasi prestasi oleh Pusat Prestasi Nasional Kemendikdasmen.
  4. Perluasan jangkauan domisili khusus melalui pemberian (SMA Negeri) atau Seleksi Domisili Terdekat (SMK Negeri) bagi Calon Murid Baru pada desa tempat kedudukan Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri yang berdiri di atas lahan tanah kas desa.

C. PERBEDAAN SPMB 2025/2026 – 2026/2027

D. PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN SPMB

E. MODEL SELEKSI & KUOTA SPMB SMK NEGERI

F. RANCANGAN JADWAL PENYELENGGARAAN SPMB SMAN & SMKN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2026/2027

G. PERSIAPAN SPMB 2026

Informasi lebih lanjur dapat di tanyakan langsung di kampus SMK Negeri 1 Wanareja Jl. Srikaya Kec. Wanareja ,